Serah Terima Legalitas Koperasi Desa Merah Putih Jatimulya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang
Pemdes Jatimulya Ngabret.....
Dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jatimulya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, Pemdes Jatimulya gerak cepat menindaklanjuti pembentukan serta melegalisasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini.
Hari ini Senin, 16 Juni 2025 Kepala Desa Jatimulya Din Wahidin, S.HI, M.Si mengatakan "Alhamdulillah legalitas Koperasi Desa Merah Putih Jatimulya telah selesai dan sudah dilakukan serah terima AHU/legalitas Pendirian Koperasi kepada pengurus koperasi yang dalam hal ini Pihak Kopdes diwakili oleh Wakil Ketua Koperasi bidang keanggotaan (Casim,S.Pd) dan Bendahara Koperasi (Sdri. Dewi Komalasari) yang disaksikan juga oleh Ketua BPD Desa Jatimulya Bapak Tohari, S.Pd serta Sekretaris Desa Jatimulya sdr. Darta Ego" terangnya.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa biaya pembuatan legalitas koperasi ini diambil dari Biaya Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2025, selanjutnya Kades berpesan semoga dengan sudah selesainya legalitas Kopdes ini para pengurus bisa langsung "ngabret" melaksanakan program kerja yang sudah disusun dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta berharap peran nyata Kodes ini bisa melepaskan masyarakat desa Jatimulya dari jerat rentenir dan bank emok.tutupnya.